logo

Ketentuan Penggunaan (Terms of Use) SIDAKLamong

Versi 2023
  1. Definisi
    1. Sistem Informasi Data Tindaklanjut Lamongan (SIDAKLamong) adalah aplikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi penyimpanan Laporan Hasil Pemeriksaan secara daring sehingga lebih mudah diakses saat diperlukan. Selain itu, aplikasi SIDAKLamong akan memudahkan saat pelaksanaan tindaklanjut dimana masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengirimkan dokumen tindaklanjut secara daring melalui kanal https://etlhp-inspektorat.lamongankab.go.id dan aplikasi Android.
    2. Lembaga Pengelola aplikasi SIDAKLamong adalah Inspektorat Kabupaten Lamongan sebagai Pembina sekaligus Pengawas. SIDAKLamong telah ditetapkan di Lamongan pada tanggal 2 Januari 2023 Nomor : 188/02/KEP/413.201/2023 tentang Tim Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penggunaan Aplikasi SIDAKLamong di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
    3. Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindaklanjut. Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan aplikasi ini adalah SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
    4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan aplikasi SIDAKLamong untuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindaklanjutnya.
    5. Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke aplikasi SIDAKLamong.
    6. Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam aplikasi SIDAKLamong mencakup keseluruhan kanal.

  2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Aplikasi
    1. Dengan diberikannya akun untuk SKPD pada Aplikasi SIDAKLamong ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Aplikasi.
    2. Kebijakan ini berlaku khusus untuk aplikasi SIDAKLamong.

  3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Aplikasi
    1. Penyedia aplikasi berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna.
    2. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.

  4. Syarat Penggunaan
    1. Aplikasi SIDAKLamong hanya digunakan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikelola oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan.
    2. Pengguna hanya satu orang pada masing-masing SKPD. Data yang digunakan adalah data SKPD bukan data pribadi dan pengguna wajib menjaga kerahasiaan data yang ada pada aplikasi SIDAKLamong.
    3. Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat pada aplikasi SIDAKLamong untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pengguna tidak diperbolehkan memberikan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.
    5. Penggunaan aplikasi SIDAKLamong adalah untuk kepentingan SKPD, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.
    6. Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan aplikasi, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola aplikasi atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.

  5. Tindaklanjut pada aplikasi E-TLHP
    1. Penanganan tanggapan atas temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh pengguna melalui aplikasi SIDAKLamong akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Operasional Pelayanan.
    2. Penanganan rekomendasi dan/atau tanggapan menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.

  6. Hak-hak Pengguna
    1. Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan aplikasi SIDAKLamong ini.
    2. Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIDAKLamong.
    3. Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan data dan informasi.
    4. Jika diminta oleh pengguna, pengelola aplikasi dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola aplikasi dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.

  7. Hak-hak Pengelola aplikasi SIDAKLamong
    1. Pengelola aplikasi berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan rekomendasi atau tanggapan untuk kepentingan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Pengelola aplikasi berhak menghapus tanggapan yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
    3. Pengelola aplikasi berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.

  8. Kewajiban Pengelola aplikasi SIDAKLamong
    1. Pengelola aplikasi wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat penggunaan aplikasi.
    2. Pengelola aplikasi wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi tersimpan di dalam sistem.
    3. Pengelola aplikasi wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.

  9. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan
    1. Pengelola aplikasi tidak menjamin bahwa SIDAKLamong akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.
    2. Pengelola aplikasi tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya.
    3. Pengelola aplikasi tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.

  10. Lisensi/ Perijinan
  11. Penyelenggaraan aplikasi SIDAKLamong telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri PAn dan RB Nmor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemantauan, Evalusi dan Pelaporan Tindaklanjut Hasil Pengawasan; SE MenPAN Nomor : SE/02/M.PAN/01/2005 tanggal 08 Januari 2005 tentang Pelaksanaan Tindaklanjut Hasil Pengawasan Aparat Intern Pemerintah; dan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Regular APIP Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor 800/51.1/413.201/2021 tanggal 29 Januari 2021.

  12. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
  13. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.